Air purifier yang memiliki (high-efficiency particulate air) HEPA filter dinilai efisien cegah penularan COVID-19 didalam ruangan dengan pre washable. Hal ini disampaikan oleh penelitian Centers for Disease Control (CDC) atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS.
HEPA merupakan jenis filter hawa mekanis yang sanggup laksanakan penyaringan 99,7 persen debu, serbuk sari, bakteri, jamur, maupun partikel hawa lain yang berukuran 0,3 mikron (µm).
HEPA filter sesungguhnya telah menjadi dikembangkan sejak awal 1940-an. Awalnya alat ini digunakan pada Proyek Manhattan untuk menangkap partikel radioaktif yang dilepas waktu sistem pembuatan bom atom.
HEPA filter lantas beru diperkenalkan secara komersial pada dekade berikutnya untuk menyingkirkan virus, bakteri, jamur di udara, serbuk sari, rambut manusia, dan partikel dari hawa di gedung. Hanya sajastandar dan sistem sertifikasinya belum ditetapkan hingga tahun 1983.
Pada penerapan PPKM Darurat COVID-19 saat ini ini, pemanfaatan air purifier yang memiliki HEPA filter termasuk dianjurkan oleh pemerintah. Hal selanjutnya tertuang didalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 berkenaan PPKM Darurat COVID-19 Wilayah Jawa-Bali.
Begini bunyi poin yang menyebutkan arahan tersebut:
Melaksanakan pengetatan kesibukan dan edukasi bersama prinsip sebagai berikut:
7. h. pertimbangan ventilasi sanggup diterapkan sebagai berikut:
1) berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di didalam ruangan; dan
2) ruangan perlu selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi hawa yang baik. Membuka pintu, jendela sanggup dijalankan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam situasi pintu atau jendela tidak sanggup dibuka, maka air purifier bersama High Efficiency Particulate Air atau HEPA filter sanggup digunakan di didalam ruangan.
Selain terdapat didalam air purifier, HEPA filter termasuk dimanfaatkan di didalam pesawat. Alat ini bermanfaat untuk menjaga hawa di didalam pesawat selalu bersih.