Pentingnya pencatatan akuntansi pada koperasi adalah untuk membuat laporan keuangan koperasi sebagai informasi keuangan koperasi kepada pihak-pihak tertentu, baik internal maupun eksternal. Untuk itu, mari kita simak cara pencatatan akuntansi untuk usaha koperasi pada artikel dibawah ini.
Akuntansi Koperasi
Akuntansi Koperasi merupakan sistem pencatatan yang sistematis yang mencerminkan pengelolaan koperasi yang transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan nilai, norma dan prinsip koperasi.
Pedoman umum akuntansi koperasi ini mengatur informasi keuangan koperasi yang disajikan dalam:
- Neraca,
- Perhitungan Hasil Usaha
- Laporan Arus Kas
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Catatan Atas Laporan Keuangan
Entitas harus menyusun laporan keuangan dengan menggunakan dasar akrual, selain laporan arus kas. Dalam dasar akrual, pos-pos diakui sebagai aset, kewajiban, ekuitas, penghasilan dan beban (unsur-unsur laporan keuangan).
Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual memberikan informasi kepada pengguna tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas, tetapi juga liabilitas pembayaran kas pada masa depan serta sumber daya yang merepresentasikan kas yang akan diterima pada masa depan.
Oleh karena itu, laporan keuangan menyediakan jenis informasi transaksi masa lalu dan peristiwa lain yang paling berguna bagi pengguna dalam pengambilan keputusan.
Pedoman Pencatatan Akuntansi Koperasi
Penyusunan pedoman ini di dasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan Umum (SAK-Umum) dan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) yang di modifikasi sesuai dengan tujuan dan keunikan karakteristik transaksi usaha simpan pinjam oleh koperasi yang berbeda dari entitas komersial ataupun entitas publik lainnya. Prinsip yang mendasari perlakuan akuntansi atas transaksi usaha simpan pinjam pada pedoman ini bersifat konvensional.
Rekomendasi untuk anda : Jasa audit
A. Jenis Transaksi dalam Pencatatan Akuntansi
Berikut jenis-jenis transaksi di dalam akuntansi koperasi,
- Transaksi antara koperasi dengan anggotanya, setoran dan pelayanan kepada anggota koperasi
- Transaksi antara koperasi dengan non anggota
- Dalam transaksi khusus pada koperasi dapat berbentuk:
- Penerimaan dan pengembalian modal penyertaan untuk kegiatan usaha/proyek dari anggota atau pihak lain
- Penerimaan modal sumbangan hibah/donasi dari anggota lain atau pihak lain
- Pengalokasian beban koperasi
- Pembentukan cadangan
B. Pengakuan dan Pengukuran (Perlakuan)
Pengakuan merupakan proses pembentukan suatu akun dalam neraca atau laporan perhitungan hasil usaha yang mempunyai nilai atau biaya yang dapat di ukur, yakni manfaat ekonomi yang berkaitan dengan perkiraan tersebut akan mengalir dari atau ke dalam koperasi.
Pengukuran merupakan proses penetapan jumlah uang yang di gunakan oleh koperasi untuk mengukur nilai asset, kewajiban, pendapatan dan beban dalam laporan keuangan
C. Penyajian dan Pengungkapan
Penyajian merupakan proses penempatan akun (perkiraan) dalam laporan keuangan secara tepat dan wajar.
Pengungkapan merupakan pemberian informasi tambahan yang di butuhkan untuk menjelaskan unsur-unsur akun (perkiraan) kepada pihak yang berkepentingan, yaitu sebagai catatan dalam laporan keuangan koperasi.

Pencatatan Akuntansi
1. Aset
Aset adalah sumber daya yang di kuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lampau dan darimana manfaat ekonomi di masa depan akan di peroleh koperasi.
Pada kenyataannya, aset di akui dalam neraca kalu besar kemungkinan bahwa di peroleh manfaat ekonominya di masa depan dan aktiva tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat di ukur.
2. Aset Lancar
Kas, pencatatan kas masuk pada akun kas di lakukan pada saat terjadi penerimaan. Pencatatan kas keluar di lakukan pada saat terjadi pengeluaran. Pencatatan saldo kas di sesuaikan dengan fisik kas per tanggal laporan.
Bank, di akui sebagai aset dan di catat sebesr nilai nominalnya
3. Surat berharga
Pinjaman yang di berikan adalah setiap klaim terhadap pihak lain baik eksternal maupun internal. Transaksi di akui sebagai aset dan di catat sebesar nominalnya
Penyisihan Pinjaman Tak Tertagih, koperasi dapat membentuk pos penyisihan kerugian akibat pemberian pinjaman, namun hanya yang nilainya di sesuaikan dengan perkiraan pinjaman tak tertagih setiap periode sesuai karakteristik masing-masing usaha yang di biayai. Saldo penyisihan pinjaman tak tertagih di sajikan sebagai pos pengurang dari pinjaman
a. Perlengkapan
b. Pajak di bayar di muka
c. Pendapatan Yang Masih Harus Di terima
d. Aset Lancar Lainnya
4. Aset Tidak Lancar
Investasi Jangka Panjang, aset atau kekayaan yang di investasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat di cairkan, yaitu berupa simpanan atau penyertaan modal. Kemudian transaksi di akui sebagai aset tidak lancar dan di catat sebesar nilai nominalnya.
Properti Investasi adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang di kuasai (oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui sewa pembiayaan) dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya.
Akumulasi Penyusutan Properti Investasi adalah “pengurang nilai perolehan” suatu properti investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu.
a. Aset Tetap
b. Akumulasi Penyusutan Aset Tetap
c. Aset Tidak Berwujud
d. Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud
e. Aset Tidak Lancar Lainnya.
5. Kewajiban
Kewajiban merupakan tanggungjawab koperasi saat ini, yang timbul dari peristiwa masa lampau, yang penyelesaiannya di perkirakan akan membutuhkan sumber daya ekonomi.
Simpanan anggota di luar simpanan pokok dan simpanan wajib, yang tidak menentukan kepemilikan, namun di akui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh tempo dan berdasarkan perjanjian.
Koperasi dapat mengumpulkan atau menerima simpanan berupa tabungan dan atau simpanan berjangka atau simpanan lain, dari anggota dan atau anggota koperasi lain, namun di akui sebagai kewajiban koperasi. Kemudian simpanan tersebut di beri balas jasa berupa bunga atau bentuk lain sesuai dengan kesepakatan rapat anggota.
6. Ekuitas
Ekuitas adalah modal yang mempunyai ciri:
- Berasal dari anggota dan atau berasal dari sumber dalam koperasi simpan pinjam seperti cadangan, SHU tahun berjalan dan berasal dari sumber luar koperasi seperti hibah
- Menanggung risiko dan berpendapatan tidak tetap. Bilamana koperasi simpan pinjam memperoleh SHU maka anggota akan menerima bagiannya. Apabila koperasi merugi maka anggota tidak menerima pembagian SHU atau menanggung kerugian koperasi
- Tidak dapat di pindahtangankan, namun dapat di ambil kembali pada saat anggota keluar dari keanggotaannya, atau jika koperasi simpan pinjam bubar, setelah kewajiban-kewajiban koperasi di selesaikan.