Tahallul adalah sebuah istilah dalam agama Islam yang merujuk pada proses pembebasan dari keadaan ihram setelah melakukan ibadah haji atau umroh. Keadaan ihram adalah keadaan yang harus diterapkan oleh jemaah haji atau umroh sejak awal perjalanan hingga selesai melakukan ibadah haji atau umroh. Keadaan ihram ditandai dengan beberapa larangan, seperti tidak boleh mencukur rambut, tidak boleh memakai parfum, tidak boleh memakai pakaian yang tertutup, dan tidak boleh melakukan hubungan seks.
Setelah selesai melakukan ibadah haji atau umroh, jemaah haji atau umroh diizinkan untuk melakukan tahallul dengan cara mencukur rambut kepala atau memotong sebagian rambut kepala, kemudian memakai pakaian yang biasa dipakai sebelumnya. Dengan demikian, tahallul merupakan proses pembebasan dari keadaan ihram yang dilakukan setelah selesai melakukan ibadah haji atau umroh.
Tahallul merupakan sebuah proses yang telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan telah dijalankan oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW. Pada awalnya, tahallul hanya dilakukan oleh jemaah haji yang melakukan ibadah haji tamattu’, yaitu jemaah haji yang melakukan ibadah umroh di bulan-bulan lain sebelum melakukan ibadah haji di bulan Dzulhijjah. Tahallul dilakukan setelah selesai melakukan ibadah umroh dan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Mekkah untuk melakukan ibadah haji.
Namun, seiring dengan perkembangan zaman, tahallul juga mulai dilakukan oleh jemaah haji yang melakukan ibadah haji ifrad, yaitu jemaah haji yang hanya melakukan ibadah haji di bulan Dzulhijjah. Tahallul dilakukan setelah selesai melakukan ibadah haji di Mekkah.
Kini, tahallul telah menjadi salah satu proses yang harus dilalui oleh jemaah haji atau umroh setelah selesai melakukan ibadah haji atau umroh. Tahallul dianggap sebagai simbol pembebasan diri dari segala macam keterikatan duniawi dan diharapkan dapat memperbaiki diri serta menjadi lebih dekat dengan Tuhan.
Selain itu, tahallul juga merupakan sebuah proses yang harus dilalui oleh jemaah haji atau umroh untuk memenuhi kewajiban yang harus dilakukan setelah selesai melakukan ibadah haji atau umroh. Setelah melakukan tahallul, jemaah haji atau umroh harus menunaikan zakat haji atau umroh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Zakat haji atau umroh merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh jemaah haji atau umroh setelah selesai melakukan ibadah haji atau umroh.
Selain itu, jemaah haji atau umroh juga harus memperhatikan kewajiban-kewajiban lain yang harus dilakukan setelah selesai melakukan ibadah haji atau umroh, seperti menyebarkan kabar gembira kepada keluarga dan sahabat tentang keberhasilan ibadah haji atau umroh yang telah dilakukan. Dengan demikian, tahallul merupakan proses yang sangat penting bagi jemaah haji atau umroh dalam menyelesaikan ibadah haji atau umroh dengan baik dan sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan.