Perbedaan Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV)

 

5 Perbedaan PT dan CV

Perbedaan berasal dari PT dan CV bisa dibagi ke di dalam beberapa unsur, antara lain:

Jasa Pembuatan PT adalah solusi jika anda mau mendirikan PT atau CV

1. Bentuk Usaha Badan Hukum

Berdasarkan wujud bisnis badan hukum, Perseroan Terbatas (PT) punyai badan hukum yang bisa digunakan untuk bisnis kecil, menengah, atau besar.

Sedangkan Commanditaire Vennootschap (CV) tidak bersifat badan hukum, maka berasal dari itu tidak ada peraturan spesifik yang menjadi basic hukumnya. Hal tersebut yang menyebabkan CV lebih dipilih oleh para penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM).

 

2. Modal Dasar Perusahaan

Berdasarkan modal perusahaan, modal basic terhadap Perseroan Terbatas (PT) ditentukan berdasarkan kesepakatan awal para pendiri PT, selain itu 25% berasal dari jumlah modal harus disetor penuh.

Sedangkan di Commanditaire Vennootschap (CV), setiap mitra yang terlibat harus memasukkan pendapatan ke di dalam perusahaan. Tidak ada jumlah minimum pemasukkan yang harus dilakukan, tapi perihal ini akan merubah distribusi keuntungan.

 

3. Kegiatan Usaha

Berdasarkan kesibukan usahanya, Perseroan Terbatas (PT) lebih fleksibel di dalam bidang yang dijalankannya, antara lain:

Pendirian PT meliputi kesibukan bisnis perdagangan, pembangunan (kontraktor), pertambangan, pertanian, perbengkelan, dan jasa angkutan darat untuk industri percetakan.
Pendirian PT bersama dengan bidang bisnis spesifik meliputi kesibukan bisnis seperti: Forwarding, Perusahaan Pers, Perekaman Film dan Video, Radio Penyiaran Swasta, Pariwisata, Marine Freight Forwarding, Air Freight Forwarding, dan Pelayaran, Angkutan Udara Komersial, Perusahaan Bongkar Muat.
Sedangkan Commanditaire Vennootschap (CV) punyai keterbatasan di dalam mobilisasi kesibukan usaha. Bidang yang bisa ditunaikan oleh CV antara lain: Pembangunan (Kontraktor) sampai bersama dengan Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Perdagangan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa.

 

4. Struktur Kepengurusan

Menurut struktur kepengurusan, pengurusan perseroan terbatas (PT) ditunaikan oleh Direksi dan bawahannya. Semua ketentuan disita berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemegang saham yang tidak berwenang dilarang melaksanakan pengurusan.

Sedangkan pengurusan Commanditaire Vennootschap (CV) ditunaikan oleh mitra aktif yang sudah diberi wewenang. Mitra pasif dilarang mobilisasi kepengurusan kendati diberi wewenang untuk mobilisasi kepengurusan.

 

5. Prosedur Pendirian

Berdasarkan prosedur pendirian, Perseroan Terbatas (PT) perlu persetujuan berasal dari Menteri Hukum dan HAM, dan juga diperlukan ada Notaris yang akan mewakili pengajuan keinginan kepada Menteri Hukum dan HAM. Setelah itu, Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan Surat Keputusan yang memperlihatkan bahwa PT tersebut diakui sah.

Persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan PT antara lain:

  • Didirikan oleh sekurang-kurangnya dua orang, dan tiap-tiap harus menyita bagian saham
  • Pendirian tersebut bersifat akta notaris di mana semua dokumen harus dibikin di dalam bahasa Indonesia
  • Harus ada pengesahan berasal dari Menteri Hukum dan HAM, supaya berstatus badan hukum yang sah

Sedangkan terhadap Commanditaire Vennootschap (CV) pendiriannya tidak perlu persetujuan berasal dari Menteri Hukum dan HAM, dan cuma harus didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah semua sistem dilakukan, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat terdaftar dan memperlihatkan bahwa CV tersebut sudah terdaftar secara sah dan formal di sistem.

Persyaratan yang diperlukan untuk menyebabkan CV antara lain:

  • Didirikan oleh sekurang-kurangnya dua orang
  • Pendirian tersebut bersifat akta notaris di mana semua dokumen harus dibikin di dalam bahasa Indonesia
  • Pendaftaran Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM
  • Demikian adalah perbedaan berasal dari PT dan CV yang bisa kita sampaikan.